UU RI No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran info Buat Pelaut

 

UU RI No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran info Buat Pelaut
 
Salam Pelaut
Mengamati debat online dari anggota milis yang merupakan sebagian pelaut, sangat menarik. Kenapa? Disetiap debat pasti ada yang lantang bersuara, interupsi, instruksi dan lain lain (di milis ini gampang sekali berdebat). Bahkan kalau di suatu forum nyata sampai ada yang adu jotos, lempar kursi, air mineral, buku atau sepatu.

Debat itu sendri muncul sebenarnya dari ego setiap individu baik yang merasa tinggi kastanya, rendah kastanya (berontak), benar pendapatnya, kurang tahu topiknya, hanya mendengar dan kekeh untuk dipertahankan. Padahal intinya perdebatan adalah antara tidak tahu masalah, setangah tahu dan setangah tidak tahu masalah (mengambang), dan tidak tahu masalah. Dan bisa dirunut debat yang ada di milis ini mengenai organisasi di kapal.

Mengenai UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 sebagai berikut:

Ayat 40: Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. (Cukup jelas bahwa semua posisi di kapal dari Kapten - Messboy adalah Awak Kapal bukan Anak Buah Kapal).

Ayat 41: Nahkoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Cukup jelas bahwa Nahkoda/Kapten adalah salah satu dari Awak Kapal; Ayat 40 yang mana mempunya aturan UU tersendiri. Jadi seorang Nahkoda cukup diistimewakan oleh UU Negara. Yang bukan Nahkoda jangan ngiri yah...).

Ayat 42: Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nahkoda. (Cukup jelas bahwa yang dinamakan ABK adalah semua Awak Kapal selain Nahkoda/Kapten; dari KKM-Messboy itu ABK, akan tetapi Nahkoda/Kapten adalah salah seorang Awak Kapal bukan ABK. Kalau masih ada yang bingung, pelajari Matematika Himpunan).

Mudah-mudahan semua pelaut menyadari dan mengerti akan UU RI No.28 Tentang Pelayaran Pasal I ayat 40-42 ini. Jika kurang yakin silahkan membeli buku UU tersebut atau buka website Kementerian Sekretaris Negara atau Kemendagri.